
Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jember, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember kembali melaksanakan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada 20 Oktober 2025. Pada hari ini, tersangka berinisial SR resmi dilakukan penahanan, sehingga seluruh lima tersangka dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jember.
